Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Semarang. Dia bilang, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
![Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/agus-suhartono-dianiaya-3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Semarang Agus Hartono dikabarkan disiksa orang tak dikenal saat hendak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia bilang, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat.
"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya, Kamaruddin menyatakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi.
Saat itu, dirinya duduk di posisi paling pinggir dan langsung bergerak menuju pintu keluar lebih dahulu begitu pesawat mendarat.
Namun, Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangnya. Tiba-tiba, keberadaan Agus hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan kliennya dilayangkan surat panggilan ketiga oleh Kejati Jateng. Padahal, kata dia, pihaknya baru menerima surat pertama.
Kamaruddin mengakui kliennya menerima dua kali surat panggilan lewat WhatsApp. Akan tetapi, Agus tidak menanggapi karena surat itu tidak lazim.
Dia menduga penculikan dan penyiksaan yang dialami Agus berkaitan dengan ketidakpatuhan kliennya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Kejati Jateng.
Kamaruddin mengaku pihaknya telah melaporkan penculikan dan penyiksaan itu kepada petinggi Kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kamaruddin memperlihatkan foto-foto Agus yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Seperti di tangan, dahi, lutut dan betis. Kini, Kamaruddin mengaku belum bisa menemui kliennya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan Kasasi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" jelasnya.
Dibantah Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jateng.
Dia pun mempersilakan Agus melaporkan bila benar mengalami hal tersebut.
"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," tukas Ketut.
Sebagai informasi, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.
Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.