Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berharap Pihak yang akan Dipanggil Bersikap Kooperatif

KPK bakal memanggil siapapun sebagai saksi yang dinilai mengetahui dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berharap Pihak yang akan Dipanggil Bersikap Kooperatif
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
Penggeledahan KPK di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (19/12/2022). KPK bakal memanggil siapapun sebagai saksi yang dinilai mengetahui dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, berharap saksi nantinya bersikap kooperatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil siapapun sebagai saksi yang dinilai mengetahui kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Dalam hal ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak bisa berpeluang diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan siapapun yang mengetahui perkara dugaan suap dana hibah tersebut, bakal diperiksa KPK.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Tak Ada Dokumen yang Dibawa KPK dari Ruang Kerja Gubernur, Khofifah: Siap Bantu Data Jika Dibutuhkan

Meski demikian, Ali Fikri menyebut, pemanggilan terhadap para saksi mengacu pada kebutuhan penyidikan.

Ali pun berharap, para pihak yang akan dipanggil KPK agar bersikap kooperatif.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskankan pihaknya siap menyediakan data yang diperlukan KPK terkait proses pengembangan kasus dugaan suap dana hibah itu.

Hal tersebut, disampaikan Khofifah menyusul adanya penggeledahan oleh tim penyidik KPK ke ruang kerjanya pada Rabu (21/12/2022).

Khofifah menyebut, pihaknya menghormati segala proses yang sedang berlangsung.

"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.

Diketahui, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022) kemarin.

Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Menurut Ali Fikri, penggeledahan bisa menyasar ke mana saja.

Penggeledehan yang dimaksud, ialah untuk mencari bukti guna memperkuat penyidikan yang dilakukan KPK.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri), dan penyidik KPK masuk ruang kerja Wagub hingga Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022) (kanan).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri), dan penyidik KPK masuk ruang kerja Wagub hingga Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022) (kanan). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV, TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada Jumat (16/12/2022).

Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni seorang staf ahli, mantan kepala desa, dan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Penetapan tersangka berdasarkan informasi dari saksi dan barang bukti yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Dana Hibah Pemprov Jatim.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka, yaitu STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024."

"Dua, RS (Rusdi), staf ahli dari STPS. Tiga, AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)."

"Keempat, IW alias Eeng (Ilham Wahyudi) selaku koordinator lapangan Pokmas," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tak Ada Dokumen yang Dibawa KPK dari Ruang Kerja Gubernur, Khofifah: Siap Bantu Data Jika Dibutuhkan

Kini, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.

Adapun untuk STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh , Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Jawa Timur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas