2 Terdakwa dan 3 Ahli Akan Bersaksi dalam Sidang Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J Hari ini
Dua terdakwa dan tiga ahli akan bersaksi dalam sidang obstruction of justice kematian Brigadir J, Jumat (23/12/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (23/12/2022).
Sidang kali ini akan digelar untuk terdakwa Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota dan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Keterangan ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dan terdakwa Arif Rahman," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto memastikan, sidang akan digelar di waktu bersamaan yakni sekitar pukul 09.30 WIB namun dengan ruangan terpisah.
Baca juga: Ferdy Sambo Menyerah Bongkar Skenario Kematian Brigadir J Agar Putri Candrawathi Tak Jadi Tersangka
Sejatinya untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang utama, sedangkan untuk Arif Rahman Arifin akan digelar di ruang sidang 3.
Hal itu didasari karena susunan majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa tersebut berbeda.
"Iya tentu berbeda (ruang sidangnya)," kata Djuyamto.
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Anak Buahnya yang Tak Berani Tolak Perintah hingga Terseret Kasus Brigadir J
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut nama-nama saksi mahkota dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
1. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli
Saksi :
• Chuck Putranto
• Baiquni Wibowo
• Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto
2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum, ahli yang dihadirkan:
• Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya
• Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH., MH.
Baca juga: Heran Ferdy Sambo Ceritakan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Hakim: Lazim Nggak?
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.