2 Terdakwa dan 3 Ahli Akan Bersaksi dalam Sidang Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J Hari ini
Dua terdakwa dan tiga ahli akan bersaksi dalam sidang obstruction of justice kematian Brigadir J, Jumat (23/12/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.