Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah

Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum jaksa ke polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah
Rizki Sandi Saputra
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum jaksa ke polisi, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Polda Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/12/2022).

Diketahui, Agus Hartono mengalami penculikan, pengeroyokan dan penyiksaan dipintu Pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng pada Kamis (22/12/2022).

"Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu AKP Sri Anggono), dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum (Krimum)," kata Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Kamaruddin menyebutkan Polri langsung melakukan gelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat (23/12/2022).

Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022 yang dilaporkan atas nama Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Soal Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jawa Tengah: Kronologi hingga Tanggapan Kejaksaan Agung

Laporan itu terkait tindak pidana penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, dan atau tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 170 KUHP dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kamaruddin memperlihatkan bukti kehilangan Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Bukti tersebut berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya yaitu Agus Hartono.

Dalam surat itu, terlihat Agus dan Kamaruddin menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang. Namun ternyata, kliennya diculik oleh pihak Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng

Dia melihat luka luka dan memar yang dialami oleh Agus akibat penculikan, pengeroyokan dan penyiksaan tersebut.

Dia bilang, ada luka berdarah akibat penyiksaan dari oknum jaksa dari Kejati Jateng.

Rinciannya, luka-luka terbuka dan berdarah jari tangan, luka lebam pada kepala atau dahi, luka robek pada lutut dan betis. Menurutnya, dugaan tindakan penyiksaan ini didasari lantaran dendam.

"Ada luka dan memar pada tangan, lutut, betis, dan dahi Agus. Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp 10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas