Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah

Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum jaksa ke polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah
Rizki Sandi Saputra
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum jaksa ke polisi, Kamis (22/12/2022). 

Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," kata Ketut.

Sebagai informasi, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas