Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah

Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum jaksa ke polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah
Rizki Sandi Saputra
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum jaksa ke polisi, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Agus Hartono melaporkan peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Polda Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/12/2022).

Diketahui, Agus Hartono mengalami penculikan, pengeroyokan dan penyiksaan dipintu Pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng pada Kamis (22/12/2022).

"Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu AKP Sri Anggono), dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum (Krimum)," kata Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Kamaruddin menyebutkan Polri langsung melakukan gelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat (23/12/2022).

Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022 yang dilaporkan atas nama Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Soal Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jawa Tengah: Kronologi hingga Tanggapan Kejaksaan Agung

Laporan itu terkait tindak pidana penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, dan atau tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 170 KUHP dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kamaruddin memperlihatkan bukti kehilangan Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Bukti tersebut berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya yaitu Agus Hartono.

Dalam surat itu, terlihat Agus dan Kamaruddin menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang. Namun ternyata, kliennya diculik oleh pihak Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng

Dia melihat luka luka dan memar yang dialami oleh Agus akibat penculikan, pengeroyokan dan penyiksaan tersebut.

Dia bilang, ada luka berdarah akibat penyiksaan dari oknum jaksa dari Kejati Jateng.

Rinciannya, luka-luka terbuka dan berdarah jari tangan, luka lebam pada kepala atau dahi, luka robek pada lutut dan betis. Menurutnya, dugaan tindakan penyiksaan ini didasari lantaran dendam.

"Ada luka dan memar pada tangan, lutut, betis, dan dahi Agus. Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp 10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang," ungkapnya.

Kini, kata Kamaruddin, Agus ditahan tanpa alasan yang sah di Lapas Kelas 1 Samarang.

Baca juga: Komjak Minta Eks Pejabat Solo Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jateng

Dia juga memprotes mengenai tindakan penggeledahan kepada dirinya dan kuasa hukum Agus lainnya.

Kamaruddin mengaku saat ribut upaya penggeledahan sejumlah wartawan ikut mendokumentasikan sehingga buktinya valid.

"Saya juga mau digeledah dan dikeluarkan surat perintah penggeledahan, tidak menghormati saya dan rekan Marthin Lukkas sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan fungsi dan peran Penasehat Hukum. Emang kau siapa berani menggeledah advokat? Mana Izin Penetapan dari Ketua PN?" jelasnya.

Sebelum membuat laporan, Kamaruddin mengaku telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo disebut mempersilakan membuat laporan bila kejadian tersebut benar.

Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Handrianto.

Agus disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus penculikan dan penyiksaan itu.

Rencananya, dia juga mengancam mengadukan kasus tersebut kepada Presiden, Wakil Presiden, hingga Jaksa Agung.

Gugatan itu agar oknum jaksa dari Kejati Jateng yang diduga melakukan penyiksaan, pengeroyokan dan pemerasan terhadap Agus diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau enggak, nanti enggak akan pernah baik negara ini. Terus-terusan orang ini berlaku jahat, kapan negara ini bisa membaik. Sedangkan kita sudah jenuh dan bosan dengan keadaan sekarang," kata Kamaruddin.

Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Jateng.

Dia pun mempersilakan Agus melaporkan bila benar mengalami hal tersebut.

"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," kata Ketut.

Sebagai informasi, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas