Beberkan Soal CCTV Duren Tiga, Ahli Digital Forensik: 2.831 File Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo
2.831 File CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo disebut ahli digital forensik telah dipindah ke sebuah hardisk oleh Baiquni Wibowo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - File CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo disebut ahli digital forensik telah dipindah ke sebuah hardisk.
Sebanyak 2.831 file pun dipindah ke hardisk tersebut pada tengah malam menjelang 14 Juli 2022.
"Kami temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," kata ahli digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adi Setya dalam persidangan atas terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin pada Jumat (23/12/2022).
Dari dua ribuan file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.
"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)," katanya.
Hardisk itu diketahui merupakan milik Baiquni Wibowo.
Hal itu diungkapkan Adi Setya saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ujarnya.
File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop.
Sebab, dalam memindahkan file, Adi menyebut perlunya perangkat yang memiliki sistem operasi.
"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows."
Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.
Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya lalu dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Marathon Tiap Minggu, JPU Mulai Kelelahan Jalani Sidang Ferdy Sambo Cs
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.