Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberkan Soal CCTV Duren Tiga, Ahli Digital Forensik: 2.831 File Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo

2.831 File CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo disebut ahli digital forensik telah dipindah ke sebuah hardisk oleh Baiquni Wibowo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beberkan Soal CCTV Duren Tiga, Ahli Digital Forensik: 2.831 File Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 2.831 File CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo disebut ahli digital forensik telah dipindah ke sebuah hardisk oleh Baiquni Wibowo TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - File CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo disebut ahli digital forensik telah dipindah ke sebuah hardisk.

Sebanyak 2.831 file pun dipindah ke hardisk tersebut pada tengah malam menjelang 14 Juli 2022.

"Kami temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," kata ahli digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adi Setya dalam persidangan atas terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin pada Jumat (23/12/2022).

Dari dua ribuan file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.

"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)," katanya.

Hardisk itu diketahui merupakan milik Baiquni Wibowo.

Hal itu diungkapkan Adi Setya saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk.

Berita Rekomendasi

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ujarnya.

File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop.

Sebab, dalam memindahkan file, Adi menyebut perlunya perangkat yang memiliki sistem operasi.

"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows."

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
[Rizki Sandi Saputra]
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.


Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya lalu dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.

"Yakin bang?" tanya Baiquni. 

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca juga: Marathon Tiap Minggu, JPU Mulai Kelelahan Jalani Sidang Ferdy Sambo Cs

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas