Ferdy Sambo: Selama 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah Kepada Anggota
Ferdy Sambo menyebut, saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, setiap perintahnya selalu dijalankan anggota dan tak ada yang berani menolak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membeberkan kedudukannya saat menjabat sebagai perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ferdy Sambo menyebut, saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, setiap perintahnya selalu dijalankan anggota.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dalam sidang sempat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca juga: 7 Kesaksian Arif Rachman, Kawal Autopsi Hingga Ungkap Gerak-gerik Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas
"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan saudata tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang, Kamis (22/12/2022) malam.
Menjawab hal tersebut, Ferdy Sambo mengatakan anggota Polri di bawah pimpinannya kerap melaksanakan perintahnya baik yang tertulis atau secara lisan.
"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu," ucap Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Anak Buahnya yang Tak Berani Tolak Perintah hingga Terseret Kasus Brigadir J
Lebih lanjut kata Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota yang berani menolak perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri maka orang tersebut harus melapor kepada pimpinan di Polri.
Hanya saja, sebagian besar anggota tidak berani untuk menempuh langkah tersebut dan memilih untuk mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
"Ya kalau kami di kepolisian kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih enggak berani," kata dia.
Dari situ, Majelis Hakim menanyakan kenapa para anggota tidak berani menolak perintah tersebut.
Ferdy Sambo mengklaim, selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Sengaja Menghindar Lari ke Taman Karena Tau Ada Masalah di Magelang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.