Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah-Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tak Pandang Bulu
Firli Bahuri pastikan KPK tidak dapat pesanan dari pihak manapun terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah dan Wakilnya Emil Dardak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya tidak dapat pesanan dari pihak manapun terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa KPK, instansi yang dipimpinnya itu bekerja secara profesional.
"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli Bahuri, Jumat (23/12/2022).
Firli Bahuri menerangkan, tugas dan kerja KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dimana, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang dan kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait suap Sahat Simanjuntak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.