Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah-Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tak Pandang Bulu

Firli Bahuri pastikan KPK tidak dapat pesanan dari pihak manapun terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah dan Wakilnya Emil Dardak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah-Emil Dardak, Firli Bahuri: KPK Tak Pandang Bulu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Firli Bahuri memastikan lembaganya tidak dapat pesanan dari pihak manapun terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya tidak dapat pesanan dari pihak manapun terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa KPK, instansi yang dipimpinnya itu bekerja secara profesional.

"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli Bahuri, Jumat (23/12/2022).

Firli Bahuri menerangkan, tugas dan kerja KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002. 

Dimana, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022). 

Berita Rekomendasi

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. 

Suasana saat penyidik KPK melakukan menggeledah berbagai ruangan kantor di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk ruangan Gubernur hingga Wagub Jatim, Rabu (21/12/22).
Suasana saat penyidik KPK melakukan menggeledah berbagai ruangan kantor di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk ruangan Gubernur hingga Wagub Jatim, Rabu (21/12/22). (Tribun Jatim/Yusron Naufal Putra)

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang dan kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait suap Sahat Simanjuntak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. 

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. 

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas