Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Baiquni Wibowo yang Hanya Salin Rekaman CCTV pada 8 Juli: Kenapa Langsung Paham?

Hakim awalnya bertanya soal cara Baiquni menyalin rekaman file CCTV dari DVR yang telah diberikan oleh Chuck Putranto.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Pertanyakan Baiquni Wibowo yang Hanya Salin Rekaman CCTV pada 8 Juli: Kenapa Langsung Paham?
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dicecar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hanya menyalin rekaman CCTV komplek Polri di tanggal 8 Juli 2022 sore saja.

Hal itu dilakukan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).

Hakim awalnya bertanya soal cara Baiquni menyalin rekaman file CCTV dari DVR yang telah diberikan oleh Chuck Putranto.

"Peng-copy-an dilakukan sendiri?" tanya hakim ketua Afrizal Hadi kepada Baiquni.

"Sendiri, Yang Mulia. Karena Chuck minta tolongnya kepada kami," jawab Baiquni.

"Bagaimana cara saudara copy kan itu DVR?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Pada saat itu kami merapat ke kantor, ke ruang rapat di spri Propam. Kami coba hubungkan dengan laptop kami. Seingat kami pada saat itu coba hubungkan itu tidak ada tampilan," jawab Baiquni.

Saat itu, Baiquni mengaku ada tiga DVR CCTV yang diterima dari Chuck. Namun, hanya satu DVR yang memunculkan gambar rekaman di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Soroti Gerak-gerik Ferdy Sambo Tak Turun dari Mobil di Depan Gerbang Rumah Duren Tiga

"Saudara coba tiga-tiganya?" tanya hakim.

"Siap," jawab Baiquni.

"Yang bisa dilihat yang mana?" timpal hakim.

"Hanya satu, merk g-lenz," ujar Baiquni.

Baiquni lalu mengaku hanya menyalin rekaman CCTV yang terjadi di tanggal 8 Juli mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Hakim lalu bertanya alasan penyalinan di rentang waktu spesifik tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas