Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Baiquni Wibowo yang Hanya Salin Rekaman CCTV pada 8 Juli: Kenapa Langsung Paham?

Hakim awalnya bertanya soal cara Baiquni menyalin rekaman file CCTV dari DVR yang telah diberikan oleh Chuck Putranto.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Pertanyakan Baiquni Wibowo yang Hanya Salin Rekaman CCTV pada 8 Juli: Kenapa Langsung Paham?
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). 

"Apa sebelumnya Chuck ada katakan untuk lihat copy dari jam tertentu?" tanya hakim.

"Seingat kami tidak ada," jawab Baiquni.

"Kenapa saudara bisa pilih tentukan jamnya pada jam 16 lebih kurang 2 jam?" tanya hakim.

"Pada saat kami terima DVR dari Chuck kami tidak paham itu DVR dari mana. Pada saat kami buka pemikiran kami itu tampilan dari CCTV kompleks. Karena dari kompleks," tutur Baiquni.

Lalu, hakim pun memotong keterangan Baiquni dan bertanya mengapa Baiquni langsung paham dan menyalin rekaman CCTV di rentang waktu itu meski tak ada perintah.

"Kan itu banyak tuh setidaknya bertahan satu mingguan kan banyak tuh. Kenapa saudara bisa langsung pilih tanggal 8 dengan rentang waktu jam 16 sampai 18?" tegas hakim.

"Mohon izin setelah kami buka pertama itu tampilan CCTV di sekitar kompleks. Kami langsung nalar yang diminta dilihat dan di-copy itu terkait kejadian," ungkap Baiquni.

Berita Rekomendasi

"Apa Chuck ada perintah itu?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Baiquni.

"Kenapa saudara langsung paham menentukan bahwa yang mau direkam ini terkait kejadian tanggal 8 Juli?" tutur hakim.

"Karena pada saat ksmi buka pertama itu tampilan rekaman itu rekaman di sekitar kompleks makanya kami langsung nalar itu yang diminta terkait kejadian. Makanya kami sebelumnya tahu dari media kejadian tanggal 8 (Juli) sekitar pukul 17.00 WIB," ucap Baiquni.

"Saudara kan nggak tahu ini ditembak atau tembak menembak?" tanya hakim.

"Siap. Setelah kami tahu kami langsung pilih rekaman tanggal 8 jam 17 kami lihat secara umum yang paling banyak pergerakan di rekaman itu. Karena mohon izin kami tidak tahu apa kejadiannya jadi kami ambil satu jam ke atas dan satu jam ke bawah," jawab Baiquni.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas