Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Inisiatif Chuck Putranto Amankan Kamera CCTV Komplek Polri: Kenapa Saudara Berani?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mempertanyakan inisiatif Chuck Putranto yang mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Pertanyakan Inisiatif Chuck Putranto Amankan Kamera CCTV Komplek Polri: Kenapa Saudara Berani?
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah Spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau (Ferdy Sambo) sampaikan, kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," kata Chuck Putranto.

"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV komplek duren tiga tersebut?" tanya majelis hakim Afrizal.

"Tidak ada yang mulia," kata Chuck.

"Kenapa saudara berani-berani nya mengambil itu?" tanya lagi hakim Afrizal.

"Karena saya berfikir sebagai Spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan yang mulia," ucap Chuck.

Dari situ, Hakim Afrizal menanyakan soal alasan Chuck kenapa CCTV diamankan agar tidak disalahgunakan.

Chuck menyebut, agar tidak disalahgunakan karena mengingat kasus tewasnya Brigadir J awalnya merupakan skenario tembak menembak.

Berita Rekomendasi

"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?" tanya Hakim Afrizal.

"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu, karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas," kata Chuck.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mendengar keterangan Chuck, Hakim Afrizal mengaku tidak mempercayai hal tersebut. 

Sebab, tidak dimungkinkan Chuck Putranto mengamankan CCTV jika tidak ada perintah. 

"Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tukas majelis hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas