Hakim Yakini Chuck Putranto Diperintah Atasan saat Minta DVR CCTV ke Irfan Widyanto
Hakim yakin Chuck Putranto diperintah oleh atasannya untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Irfan Widyanto.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi meyakini jika Chuck Putranto diperintah oleh atasannya untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Irfan Widyanto.
Hal itu diungkap saat Chuck Putranto menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.
Awalnya, hakim bertanya alasan Chuck Putranto memerintahkan PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk mengambil DVR ke Irfan.
"Kenapa saudara perintah ariyanto untuk terima penyerahan DVR dari Irfan?" kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 saya ketemu Irfan tanggal 9 (Juli) di depan carport di dekat rumahnya Kasat Serse. Kemudian saudara Irfan lewat saya tanyakan mau ke mana adik asuh disampaikan mau amankan CCTV, yaudah kalau selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.
Kemudian, hakim mempertanyakan keberanian Chuck Putranto untuk mengamankan barang bukti DVR CCTV tersebut.
"Kenapa saudara begitu berani dititipkan ke saudara jika tidak ada perintah ke saudara?" ucap hakim.
"Posisi saya waktu itu adalah Spri saya berpikiran saat itu dari Provost ada tembak menembak," jawab Chuck.
"Saudara jujur saja karena semua fakta itu akan terhubung sedemikian rupa. Jadi bukan fakta yang bulat. Apa ada saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, Hendra, Agus terkait penerimaan DVR CCTV. Jujur saudara? cecar hakim.
"Tidak ada," ucap Chuck.
"Kenapa saudara berani?" tutur hakim.
"Karena saya sebagai Spri berpikir agar tidak disalahgunakan. Takut dimanfaatkan takut diambil orang lain karena saat itu kejadian tembak menembak yang kami tahu di rumah Kadiv Propam," ungkap Chuck.
Atas jawaban itu, hakim masih berkeyakinan jika Chuck melakukan hal itu karena diperintah atasannya.
"Baiklah kalau saudara menyampaikan keterangan seperti itu tapi saya meyakini ada perintah dari atasan Saudara sehingga saudara berani sampaikan itu ke saudara Irfan. Tapi terserah saudara karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," tegas hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.