Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Yakini Chuck Putranto Diperintah Atasan saat Minta DVR CCTV ke Irfan Widyanto

Hakim yakin Chuck Putranto diperintah oleh atasannya untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Irfan Widyanto.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Yakini Chuck Putranto Diperintah Atasan saat Minta DVR CCTV ke Irfan Widyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim yakin Chuck Putranto diperintah oleh atasannya untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Irfan Widyanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.

Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Marathon Tiap Minggu, JPU Mulai Kelelahan Jalani Sidang Ferdy Sambo Cs

Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.p
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas