Kejagung: Eks Dirut PT LIB Satu-satunya yang Tak Memenuhi Syarat untuk Dilanjutkan ke Penuntutan
Kejagung mengungkapkan bahwa eks Dirut PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka yang tidak berlanjut ke penuntutan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan.
Diketahui, Ahmad Lukita kini telah dinyatakan bebas dari Ruang Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jawa Timur. Sebab, berkas perkaranya tak kunjung lengkap (P-21) hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.
"Jadi LIB itu di antara berkas perkara yang diserahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu satunya (tersangka) yang tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan alias P21 yaitu eks dirut PT LIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Ia menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan petunjuk agar berkas perkara itu diperbaiki penyidik Polri.
Pasalnya, berkas perkara itu masih belum memenuhi syarat formil dan materil.
"Kita terapkan P18 dan P19, P18 dan P19 yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahapan penuntutan. Yang dinginkan penuntut umum itu petunjuk bisa dipenuhi atau nggak syarat formil dan materilnya," jelas Ketut.
Baca juga: Polri Sebut Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Kanjuruhan dan Segera Keluar Rutan
Lebih lanjut, Ketut menuturkan bahwa proses perbaikan berkas perkara merupakan hal yang wajar.
Sebaliknya, tak kunjung lengkapnya berkas perkara Eks Dirut PT LIB tak bisa diartikan sebagai pencabutan penetapan tersangka.
"Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik ketika mereka tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum P18 P19, maka itu kewenangan ada di penyidik begitu loh," tukasnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan, Perkara Gas Air Mata, Apa Kabar Berkas Tersangka?
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Beda Sikap Mabes Polri dan Polda Jatim soal Status Tersangka
Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.
Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).
"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.
Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).
Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.
"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.
(*)