Kejaksaan Agung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS Kominfo
Penghitungan kerugian dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah berupaya menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower Base Tranceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Penghitungan kerugian dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, koordinasi dengan BPKP dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan, bukan perekonomian negara.
"Kerugian keuangan negara dulu," ujarnya pada Jumat (23/12/2022).
Kerugian keuangan masih menjadi fokus, sebab menurut Kuntadi, kerugian perekonomian membutuhkan penghitungan yang lebih kompleks.
"Perekonomian kan sistemik, dampaknya luas. Kita fokusnya ke yang terbuka dulu," katanya.
Sebagai informasi, proyek pengadaan tower BTS dalam kasus ini diperkirakan bernilai Rp 10 triliun.
Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Janji Bersikap Kooperatif Diperiksa terkait Korupsi Pengadaan Tower BTS
Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik. Akan tetapi nilainya diprediksi mencapai Rp 1 triliun.
"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.
Sebelumnya perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi.
"Sudah (dipanggil)," kata Kuntadi pada Jumat (21/10/2022).
Perkara ini sendiri mulai dibuka penyelidikannya pada Bulan September 2022. Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.
"Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada Selasa (29/9/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.