KPK Lanjutkan Penggeledahan di Surabaya, Kali Ini di 3 Kantor Dinas dan Money Changer
Penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur menyasar tiga kantor dinas dan sebuah tempat penukaran valas (money changer).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kali ini, penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (22/12/2022) menyasar tiga kantor dinas dan sebuah tempat penukaran valas (money changer).
"Kamis (22/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Empat lokasi tersebut antara lain, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim, Kantor Money Changer.
Adapun penggeledahan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah sedangkan di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ungkap Ali.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Baca juga: 5 Fakta KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur: Bawa 3 Koper, Berkaitan dengan Kasus OTT Sahat
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang dan kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait suap Sahat Simanjuntak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja Fraksi DPRD Jawa Timur, Penyidik KPK Sita Dokumen Suap Hibah Sahat Tua
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.