Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Khofifah & Emil Dardak Kooperatif Jika Dipanggil terkait Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim

Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak berpeluang diperiksa penyidik KPK usai ruang kerjanya digeledah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Minta Khofifah & Emil Dardak Kooperatif Jika Dipanggil terkait Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
Tangkap Layar YouTube Kompas TV, TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri), dan penyidik KPK masuk ruang kerja Wagub hingga Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022) (kanan). Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak berpeluang diperiksa penyidik KPK usai ruang kerjanya digeledah. 

"Pihak Setda juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain kepada penyidik," imbuhnya.

KPK pun mengapresiasi sika kooperatif para pihak yang membantu kelancaran penanganan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan selama hampir 10 jam di ruang kerja Gubernur Jatim itu, tim penyidik KPK pulang dengan membawa tiga koper besar.

Barang-barang tersebut diangkut lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Sebelumnya pada Selasa (20/12/2022), tim penyidik KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.

Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Sementara pada Senin (19/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah

BERITA TERKAIT

Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.

Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

"Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar," kata Ali Fikri.

Analisa dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas