Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyalakan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Harus Kantongi Izin Polisi, Petasan Dilarang

Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang. pelaksanaannya harus kantongi izin

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menyalakan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Harus Kantongi Izin Polisi, Petasan Dilarang
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi kembang api. Mabes Polri memperbolehkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang asal mengantongi izin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang.

Namun dalam pelaksanaan masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat peryaan perantian tahun harus mengantongi izin dari Direktorat Intelijen.

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaanya juga harus melalui proses perizinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Kendati demikian, Dedi tetap menggarisbawahi mengenai hal tersebut.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Lepas Pamatwil Operasi Lilin 2022

Dirinya menjelaskan bahwa yang diperbolehkan hanya menyalakan berupa bunga api, bukanlah petasan.

"Bukan petasan ya istilahnya. kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriteriannya kalau bunga api boleh. Tetapi tetap melalui pengawasan," jelasnya.

Terkait proses perizinan tersebut dikatakan Dedi juga berlaku untuk pengelola hotel yang ingin merayakan tahun baru dengan menyalakan bunga api.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, penyalaan bunga api itu menyangkut keamanan yang juga diperhatikan oleh pihak kepolisian.

"Iya iya (harus melalui perizinan) karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Bolehkan Masyarakat Nyalakan Kembang Api saat Nataru 2023 Asal Dapat Izin 

Polri menggelar Operasi Lilin 2022 untuk pengamanan Natan dan Tahun Baru mulai 22 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

"Operasi lilin akan mulai berjalan kurang lebih 11 hari mulai kita laksanakan gelar di tanggal 22 atau 23 (Desember) sampai tanggal 3 (Januari)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2022 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2012).

Dia mengatakan aparat gabungan sebanyak 166 ribu personel akan diterjunkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Dalam amanat yang diberikan, Sigit menekankan beberapa hal kepada seluruh personel yang diterjunkan dalam Operasi Lilin Jaya 2022 tahun ini.

Salah satu hal yang ditekankan Sigit yakni mengenai beberapa gangguan yang berpotensi terjadi pada saat perayaan Nataru yang akan datang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas