Respons Komnas Perempuan Buntut Pelecehan Seksual oleh Dosen Universitas Andalas ke 8 Mahasiswi
Komnas Perempuan angkat bicara buntut pelecehan seksual yang dilakukan dosen FIB Universitas Andalas ke delapan mahasiswinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan angkat bicara buntut pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas berinisial KC kepada delapan mahasiswi.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi terkait kronologi pelecehan seksual oleh KC.
Rainy pun berharap agar para korban mau untuk menceritakan kronologi pelecehan seksual kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti.
"Sejauh ini belum seorang pun korban yang mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian. Komnas Perempuan baru menerima pesan WhatsApp dari korban ke Unit Pengaduan dan Rujukan, tapi korban belum mengirim kronologi kasusnya."
"Komnas Perempuan sudah meminta agar kronologi kasus pelecehan seksual segera dikirim untuk ditindaklanjuti," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Modus Dosen Universitas Andalas saat Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi, Sudah 8 Korban Melapor
Selanjutnya, Rainy pun mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Universitas Andalas lantaran telah menonaktifkan KC sebagai dosen melalui Satgas PPKS.
"Apresiasi untuk pihak Universitas Andalas yang bergerak tanggap dengan menonaktifkan KC, oknum dosen pelaku pelecehan seksual."
"Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kendati demikian, Rainy menilai adanya hal lain yang kemungkinan dialami oleh para korban yaitu diadukan balik oleh KC maupun pihak Universitas Andalah dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Korban rentan diadukan balik (reviktimisasi) dengan tuduhan mencemarkan nama baik dosen dan lembaga universitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Rainy mendorong agar korban didampingi dan dilindungi agar terhindar dari intimidasi KC.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar para korban diberi pendampingan hukum.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Soroti Kasus Pelecehan di Universitas Andalas, Minta Kewenangan Dosen Dievaluasi
Selain itu, juga adanya pemenuhan hak-hak korban buntut pelecehan seksual yang dialami.
"Hak-hak korban wajib dipenuhi termasuk ganti rugi dan pemulihan sosial untuk memulihkan nama baik."
"Sanksi administratif terhadap pelaku perlu diikuti sanksi pidana untuk mencegah keberulangan kasus," jelas Rainy.
Pelaku Masih Diperiksa Satgas PPKS
Sebelumnya, delapan mahasiswa FIB Universitas Andalas diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosen berinisial KC.
Buntut dari kasus ini, KC telah dinonaktifkan dan masih menjalani pemeriksaan oleh Satgas PPKS.
"Ini untuk kepentingan pemeriksaan dan investigasi Satgas," ujar Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi.
Baca juga: 5 Fakta Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, Viral di Medsos hingga Jumlah Korban
Sementara menurut keterangan salah satu korban, MM, ia mengaku proses perkuliahan yang dijalaninya masih berjalan lancar.
MM juga menyebut telah memperoleh perlindungan dari pihak universitas.
"Kalau perkuliahan saya berjalan dengan lancar, kalau saya tidak ada lagi mata kuliah yang bersangkutan dengan beliau," jelasnya.
Modus Pelaku: Ancam Korban Tidak Diluluskan Mata Kuliah
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti menjelaskan modus yang dijalankan KC terhadap para korban adalah mengancam tidak diluluskan mata kuliah yang diampu pelaku.
“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).
Di sisi lain, Rahmi menjelaskan meski ada delapan mahasiswa yang menjadi korban tetapi pihaknya tidak mendampingi seluruhnya.
Dari delapan korban, ia mengungkapkan lima korban melaporkan ke pihaknya.
"Ada tiga korban yang didamping, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi.
Baca juga: Populer Regional: Pencabulan oleh Dosen di Universitas Andalas, KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim
Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ada yang sampai diperkosa.
Sementara korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.
Rahmi menambahkan, hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam.
Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus.
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)
Artikel lain terkait Pelecehan Seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.