Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Saksi Tak Hadir dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Hakim Ingatkan Jaksa

Pada persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satu Saksi Tak Hadir dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Hakim Ingatkan Jaksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini, Jumat (23/12/2022) di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi Ahli Digital Forensik DIttipidsiber Bareskrim Polri.

Semestinya, ada seorang lagi saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Dia adalah ahli pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih.

"Hari ini ada saksi ahli digital forensik. Yang satu lagi ahli pidana, Dr. Effendy Saragih. Untuk ahli pidana tidak hadir karena berhalangan," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Terkait saksi yang berhalangan hadir, Majelis Hakim pun mengingatkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyusunan daftar saksi.

"Kalau enggak, nanti kena lagi, karena kemarin seperti itu, bentrok. Penuntut umum tuh harusnya jangan sampai ada orang yang sama," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi.

Berita Rekomendasi

"Itu masukan biar enggak bentrok," lanjut Afrizal.

Bentroknya jadwal saksi yang dihadirkan disebut hakim dapat menghambat proses persidangan.

"Jadi seperti yang diutarakan tadi karena bentrok, kami terpaksa harus mengalah."

Oleh sebab itu, pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi yang tertunda karena bentrok tersebut.

Baca juga: Penyidik Klaim 5 Flashdisk yang Disita Tidak Ditemukan Informasi Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga

"Nanti pada persidangan berikutnya kita akan kejar itu. Sekaligus kita akan sidangkan bertiga, dengan catatan, untuk saksi itu kita dengar satu per satu," kata Afrizal.

Pada persidangan hari ini, seorang Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan tim JPU sebagai saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada persidangan hari ini.

Dalam kesaksiannya, Adi Setya sebagai saksi ahli menjelaskan adanya berita acara pemeriksaan forensik terkait file CCTV di Rumah Duren Tiga milik Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas