Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Saksi Tak Hadir dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Hakim Ingatkan Jaksa

Pada persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satu Saksi Tak Hadir dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Hakim Ingatkan Jaksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.

"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujarnya di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).

Dari dokumen-dokumen tersebut, dapat diketahui asal barang bukti yang disita.

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," kata Adi.

Sebagaimana tercantum di dalam dakwaan JPU, Baiquni Wibowo diperintah untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapat terdakwa Irfan Widyanto dari pos sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penyalinan itu atas perintah terdakwa Chuck Putranto.

"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.

Berita Rekomendasi

"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Bohong Soal Pelecehan Seksual di Duren Tiga, Saksi Ahli: Dapat Dipercaya

"Kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.

Selanjutnya, Baiquni mengambil DVR CCTV tersebut dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Kemudian Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.

Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas