Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Dugaan Tindak Asusila, Wanita Emas Mengaku Kantongi Bukti Chatting dengan Ketua KPU

Wanita Emas mengaku mengantongi bukti komunikasi terkait dugaan tindakan tak terpuji yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari terhadap dirinya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Kasus Dugaan Tindak Asusila, Wanita Emas Mengaku Kantongi Bukti Chatting dengan Ketua KPU
istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Adapun laporan ini terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu tak sedap meenerpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Ia dituding melakukan tindakan tak terpuji terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal Wanita Emas.

Berdasarkan video yang diterima Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, dan Sekjen Partai Perkasa menemui Wanita Emas.

Wanita Emas dalam video tersebut menegaskan dirinya memiliki bukti kuat terkait tindakan asusila yang dialaminya

"Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat," ujarnya dalam video yang dilihat Tribun, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Terhadap Wanita Emas Diproses DKPP

Ia pun mengaku tidak bisa mengatakan lebih jauh terkait apa yang dialaminya.

"Saya tidak bisa berkata dengan apa-apa dan saya tidak bisa mengatakan apapun. Kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengaku sedih karena dirinya terbuai janji manis hingga berujung hidup di penjara.

"Saya sangat sedih dengan apa yang dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara," ucapnya.

Sebelumnya Farhat Abbas selaku Kuasa Hukum Hasnaeni, menyebutkan punya banyak bukti yang menunjukkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melakukan tindakan amoral kepada kliennya.

Hal tersebut diungkapkan Farhat kepada awak media saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (22/12/20220).

Baca juga: Ketua Umum KPU Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Hasnaeni Moein si Wanita Emas

Untuk diketahui, kedatangan Farhat ke DKPP adalah untuk melaporkan penyalahguanaan jabatan dan wewenang serta pelanggaran moral yang diduga dilakukan Hasyim.

Bukti yang disebutkan Farhat ini turut ia bawa dalam kedatangnnya ke DKPP.

Adapun bukti tersebut meliputi video pengakuan testimoni, bukti komunikasi dari aplikasi pesan WhatsApp, hingga sejumlah foto.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata Farhat usai bertemu dengan jajaran DKPP.

Baca juga: Farhat Abbas Klaim Punya Bukti Tindakan Amoral Ketua KPU kepada Hasnaeni si Wanita Emas

Atas hal ini, Farhat berharap kepada DKPP untuk segera membentuk tim independen guna menyelidiki proses tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi.

Pihaknya juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan DKPP segera memeriksa seluruh Anggota KPU dan meminta pertanggungjawaban etik. Serta meminta untuk Anggota KPU diberhentikan jika apa yang pihaknya laporkan ini merupakan sebuah fakta.

“Apabila terbukti diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI,” tegas Farhat.

“Kemudian pelaku-pelaku yang berkaitan dengan perundangan-undangan kesusilaan dapat dihukum yang seberat-beratnya, setidaknya dinonaktifkan dulu terus proses kalau bisa,” tambahnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut menanggapi ihwal laporan tersebut.

Belum ada bantahan ataupun klarifikasi.

Hasyim hanya mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP.

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan.

Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.

Kristiadi mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan suatu perkara dengan terburu-buru. Dia menyebut pihaknya akan memproses terlebih dahulu setiap laporan yang ada.

"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," ucapnya. (Tribunnews.com/ Mario)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas