Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias tegaskan bahwa Bharada E layak menjadi Justice Collaborator.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias tegaskan bahwa Bharada E layak menjadi Justice Collaborator. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

Hal itu disampaikan Mahrus saat dirinya dihadirkan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang, Kamis (22/12/2022).

Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan perihal status justice collaborator bagi tersangka kasus pidana pembunuhan.

"Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?," tanya Febri.

Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Tembak Yosua karena Kepatuhannya yang Tinggi kepada Atasan

Kepada Febri, Mahrus menjelaskan soal isi yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

Dalam beleid tersebut juga diterangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya berhak mendapat status justice collaborator.

"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata dia.

Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud yakni, tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk pelaku pembunuhan sejauh ini, kata dia tidak bisa terpenuhi unsur untuk mendapatkan status justice collaborator tersebut.

Baca juga: Bharada E Tak Sampai Sehari Gabung di Grup WhatsApp Duren Tiga hingga Isi Percakapan Sambo-Eliezer

Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," kata Mahrus.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.


(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas TV/Isnaya Helmi)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas