Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias tegaskan bahwa Bharada E layak menjadi Justice Collaborator.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias tegaskan bahwa Bharada E layak menjadi Justice Collaborator. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menanggapi soal keraguan status Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui sebelumnya keraguan terkait status Justice Collaborator Bharada E ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.

Menurut Susilaningtias, Bharada E telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Susilaningtias menegaskan bahwa keterangan Bharada E selama persidangan juga selalu konsisten.

Susilaningtias menilai Bharada E selalu menceritakan apa yang dia ketahui secara jujur, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dilansir Kompas TV, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Ini Beda Kepribadian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf & Bharada E Menurut Ahli Psikologi

Lebih lanjut Susilaningtias menyebut Bharada E mampu memberikan barang bukti baru, berupa foto saat ia dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Ferdy Sambo agar Bharada E mau mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.

"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.

Susilaningtias menambahkan Bharada E sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.

"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu."

"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," pungkasnya.

Baca juga: Tak Berani Tolak Perintah Diyakini Jadi Penyebab Bharada E Turut Terlibat dalam Tewasnya Brigadir J


Ahli Pidana Tegaskan Status Justice Collaborator Tak Bisa Diberikan untuk Terdakwa Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Muhammad Mahrus Ali menyatakan, status justice collaborator atau saksi pelaku tidak dapat diberikan kepada tersangka atau pelaku pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas