Tak Bisa Dilanjutkan ke Penuntutan, Polisi Bakal Kembali Lengkapi Berkas Perkara Eks Dirut PT LIB
Berkas perkara Ahmad Hadian Lukita tak bisa dilanjutkan ke penuntutan, Polri bakal lembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita tak bisa dilanjutkan ke penuntutan.
Alasannya, berkas perkara tersebut tak memenuhi syarat formil maupun materil.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik nantinya bakal kembali melengkapi berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.
"Kalau sudah ada P-18 dan P-19 yang tugas menyidik melengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Namun begitu, Dedi tak menjelaskan secara rinci mengenai kendala yang dialami penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan.
Diketahui, Ahmad Lukita kini telah dinyatakan bebas dari Ruang Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jawa Timur.
Sebab, berkas perkaranya tak kunjung lengkap (P-21) hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.
"Jadi LIB itu di antara berkas perkara yang diserahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu satunya (tersangka) yang tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan alias P21 yaitu eks dirut PT LIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Polri Sebut Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Kanjuruhan dan Segera Keluar Rutan
Ia menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan petunjuk agar berkas perkara itu diperbaiki penyidik Polri. Pasalnya, berkas perkara itu masih belum memenuhi syarat formil dan materil.
"Kita terapkan P18 dan P19, P18 dan P19 yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahapan penuntutan. Yang dinginkan penuntut umum itu petunjuk bisa dipenuhi atau nggak syarat formil dan materilnya," jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menuturkan bahwa proses perbaikan berkas perkara merupakan hal yang wajar.
Sebaliknya, tak kunjung lengkapnya berkas perkara Eks Dirut PT LIB tak bisa diartikan sebagai pencabutan penetapan tersangka.
"Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik ketika mereka tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum P18 P19, maka itu kewenangan ada di penyidik begitu loh," ungkap Ketut.