Tak Bisa Dilanjutkan ke Penuntutan, Polisi Bakal Kembali Lengkapi Berkas Perkara Eks Dirut PT LIB
Berkas perkara Ahmad Hadian Lukita tak bisa dilanjutkan ke penuntutan, Polri bakal lembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Tak Bisa Dilanjutkan ke Penuntutan, Polisi Bakal Kembali Lengkapi Berkas Perkara Eks Dirut PT LIB](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-kanjuruhan-diperiksa.jpg)
Ia mengungkapkan pihaknya belum menemukan mens rea atau niat jahat dari Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi stadion Kanjuruhan.
"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan. Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil," bebernya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Mendapatkan Trauma Healing dan Bantuan Sosial
Tak hanya itu, kata Ketut, salah satu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihaknya masih belum menemukan perbuatan materil dari Eks Dirut PT LIB yang menyebabkan terjadinya insiden Kanjuruhan.
"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial adalah ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," tukasnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
![Ribuan suporter Arema FC, Aremania melakukan konvoi dan memblokade pintu keluar jalan tol di Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022). Aksi blokade pintu keluar tol dilakukan selama 135 menit sebagai bentuk protes terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lambat dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. SURYA/PURWANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aremania-lakukan-aksi-blokade-tutup-jalan-135-menit_20221208_152931.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.