Tiket Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Masih Tersisa 449 Ribu
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1Jakarta) menyediakan, secara keseluruhan total tiket Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1Jakarta) menyediakan, secara keseluruhan total tiket Natal dan Tahun Baru 2023.
Selama 20 hari masa Nataru tanggal 22 Des 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 sebanyak 736.406 tiket.
Sampai dengan Jumat (23/12) pemesanan tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287 ribu untuk keberangkatan 22 Des 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.
Sementara jika melihat berdasarkan tanggal yang paling banyak diminati berdasarkan tanggal keberangkatan KA terjadi mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2022.
Pada kurun waktu 10 hari tersebut dari ketersediaan tiket sebanyak 409.212 sekitar 240.500 telah terjual.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, saat ini volume penumpang mulai mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
"Secara total terdapat sekitar 38 ribu penumpang pada hari ini, dimana 16 ribu tiket terjual untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 38 perjalanan KA dan 22 ribu lainnya merupakan tiket terjual keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan operasional 32 perjalanan KA," terang Eva Jumat (23/13/2022).
Jumlah tersebut masih mungkin mengalami peningkatan mengingat penjualan tiket untuk keberangkatan hingga KA terakhir pada hari ini masih dibuka.
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.
Eva mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, ASDP: Pastikan Beli Tiket Online H-1 untuk Hindari Antrean
Dimana saat ini anak pada usia tersebut yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.