Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Masih Tersisa 449 Ribu

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1Jakarta) menyediakan, secara keseluruhan total tiket Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tiket Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Masih Tersisa 449 Ribu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang menaiki kereta api Argo Cirebon di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (25/11/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan 56 kereta api dan 513.348 kursi tambahan untuk periode keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023 menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:




a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas