Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, IPW: Ada Kekuatan Besar yang Pengaruhi Polri-Kejaksaan

IPW duga ada kekuatan besar yang membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita ke penuntutan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, IPW: Ada Kekuatan Besar yang Pengaruhi Polri-Kejaksaan
tribunnews.com/majid
Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). IPW duga ada kekuatan besar yang membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita ke penuntutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti lepasnya eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita karena tidak bisa dilanjutkan untuk penuntutan dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga adanya kekuatan besar yang bisa membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses Ahmad Hadian Lukita .

"Lepasnya Ahmad Hardian Lukita dari tahanan dan terjadi perbedaan pendapat masih status tersangka atau sebagai saksi, perbedaan pendapat antara penyidik Polda Jawa Timur dan Mabes Polri menunjukan adanya satu kekuatan tarik menarik yang berusaha mempengaruhi Polri untuk tidak memproses Ahmad Hardian Lukita," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/12/2022).




"Kekuatan ini juga nampaknya berusaha mempengaruhi kejaksaan, karena Ahmad Hadian Lukita bisa menjadi pintu masuk untuk dapat memproses Ketua Umum PSSI bila Hadian Lukita dapat diajukan ke pengadilan berkasnya p21," sambungnya.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita usai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan panggilan kepada Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita usai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan panggilan kepada Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penetapan status tersangka terhadap Hadian, kata Sugeng, berkeyakinan jika penyidik mempunyai alat bukti yang cukup yang membuktikan Hadian bersalah.

"Indonesia Police Watch kecewa dengan dilepaskannya tersangka Ahmad Hadian Lukita mantan Dirut PT LIB, hal ini terlihat bahwa penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini," ungkapnya.

Untuk itu IPW, kata Sugeng, mendukung penuh agar penyidik kembali mendalami alat bukti untuk memenuhi petunjuk jaksa dan bisa berlanjut sampai ke persidangan.

BERITA TERKAIT

"Kami mendukung dan mendorong pihak penyidik Polda Jatim untuk terus mendalami alat bukti lain termasuk keterangan ahli untuk dapat memenuhi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan.

Diketahui, Ahmad Lukita kini telah dinyatakan bebas dari Ruang Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jawa Timur.

Sebab, berkas perkaranya tak kunjung lengkap (P-21) hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya. 

"Jadi LIB itu di antara berkas perkara yang diserahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu satunya (tersangka) yang tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan alias P21 yaitu eks dirut PT LIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Polri Sebut Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Kanjuruhan dan Segera Keluar Rutan

Ia menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan petunjuk agar berkas perkara itu diperbaiki penyidik Polri. Pasalnya, berkas perkara itu masih belum memenuhi syarat formil dan materil.

"Kita terapkan P18 dan P19, P18 dan P19 yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahapan penuntutan. Yang dinginkan penuntut umum itu petunjuk bisa dipenuhi atau nggak syarat formil dan materilnya," jelas Ketut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas