Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, IPW: Ada Kekuatan Besar yang Pengaruhi Polri-Kejaksaan
IPW duga ada kekuatan besar yang membuat Polri hingga Kejaksaan tidak memproses eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Ahmad Hadian Lukita ke penuntutan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, IPW: Ada Kekuatan Besar yang Pengaruhi Polri-Kejaksaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akhmad-hadian-lukita-saat-diwawancarai-di-kantor-pt-lib-menara-mandiri.jpg)
Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).
Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.
"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.