Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Perjalanan Kasus Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo hingga 11 Orang Jadi Terdakwa

11 Juli 2022, publik dibuat heboh dengan adanya informasi tewasnya seorang anggota polisi bernama Brigadir J. Ini perjalanan kasusnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kaleidoskop 2022: Perjalanan Kasus Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo hingga 11 Orang Jadi Terdakwa
Kolase Tribunnews/Tribunmanado.com
Lima tersangka tewasnya Brigadir J. 

Bahkan, Brigadir J disebut menodong kepala Putri saat melakukan pelecehan tersebut.

"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dilansir Kompas.com.

Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berada di lantai atas.

Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas. Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.

“Setelah dengar teriakan, Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.

Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan. Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.

Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.

Berita Rekomendasi

Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.

3. Keluarga Dilarang Buka Peti Mati oleh Polisi Hingga Kejanggalan Luka

Saat jenazah sampai di rumah duka pada Sabtu 9 Juli 2022, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.

"Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan, kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?" kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di rumah duka, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (12/7/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah.

"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan," kata Samuel.

Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas