Sejarah Konflik di Keraton Solo, Berawal dari Perebutan Takhta Setelah PB XII Mangkat 18 Tahun Silam
Apa pangkal masalah yang menyebabkan konflik internal di antara keluarga Keraton Solo?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Suasana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kota Solo belakangan kembali memanas.
Pada Jumat malam (23/12/2022) dikabarkan sempat terjadi kericuhan di dalam keraton yang melibatkan kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
LDA sendiri adalah sekumpulan para kerabat keraton yang berisi para adik dan anak raja.
Dikutip dari TribunSolo.com, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB yang membuat kawasan tersebut memanas hingga sejumlah orang dilarikan ke Rumah Sakit Kustati.
Sejarah dan Pangkal Masalah Konflik dalam Keraton Solo
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam dipicu oleh konflik Keraton Kasunanan Solo yang hingga kini masih berlangsung.
Konflik dua kubu tersebut terjadi antara kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Sri Susuhunan Pakubuwono XIII dan Lembaga Dewan Adat (LDA), atau kubu Gusti Moeng.
Baca juga: Sosok GRAy Devi Lelyana Dewi, Putri Raja yang Alami Luka saat Bentrok di Keraton Solo
Konflik berawal setelah meninggalnya Pakubuwono XII pada 12 Juni 2004 atau sekitar 18 tahun yang lalu.
Namun saat itu Pakubuwono XII tidak memiliki permaisuri serta mengangkat putra mahkota.
Sehingga terjadi perebutan tahta di antara anak keturunan Pakubuwono XII.
Dua kubu saling klaim sebagai pewaris tahta dan mendeklarasikan diri sebagai raja Keraton Solo.
Kubu tersebut adalah Hangabehi putra tertua dari selir ketiga Pakubuwono XII mendeklarasikan diri sebagai raja pada 31 Agutsus 2004.
Sedangkan putra Pakubuwono XII dari selir yang berbeda, Tedjowulan kemudian mendeklarasikan diri sebagai raja pada 9 November 2004.
Pada 2012 Wali Kota Solo saat itu, Joko Widodo dan anggota DPR Mooryati Sudibyo, mendamaikan dua kubu anak raja tersebut di Jakarta.
Hasilnya, Hangabehi dan Tedjowulan sepakat berdamai dan menandatangani akta rekonsiliasi.
Hangabehi yang merupakan putra tertua Pakubuwono XII tetap menjadi raja, sedangkan Tedjowulan menjadi mahapatih dengan gelar KGPH (Kanjeng Gusti Pangeran Haryo) Panembahan Agung.
Meski begitu, sejumlah keturunan Pakubuwono XII menolak rekonsiliasi dan mendirikan Lembaga Dewan Adat Keraton.
Lembaga itu memberhentikan sang raja karena Hangabehi beberapa kali melakukan pelanggaran.
Dewan Adat melarang raja dan pendukungnya memasuki keraton.
Sejumlah pintu masuk raja menuju gedung utama Keraton Solo dikunci dan ditutup dengan pagar pembatas.
Akibatnya, PB XIII Hangabehi yang sudah bersatu dengan Tedjowulan tak bisa bertahta di Sasana Sewaka Keraton Solo.
Pada 2017, Presiden Jokowi pernah mengutus anggota Watimpres, Jenderal Purn Subagyo HS, melakukan upaya rekonsiliasi, namun gagal.
Pada Februari 2021, kisruh Keraton Solo kembali terjadi setelah lima orang, di antaranya anak keturunan PB XII, terkurung di Istana.
Hingga pada Jumat (23/12/2022) malam kembali terjadi kisruh yang membuat empat orang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
Kejadian di Keraton Solo dalam Sepekan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, terjadi beberapa kejadian di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah.
Mulai dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani kepada seorang sentana dalem.
Kemudian kasus pencurian yang dilaporkan putri Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi.
Dan yang terakhir ada kericuhan yang melibatkan dua kubu di Keraton Solo, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
Dugaan penganiayaan
Salah seorang sentana dalem, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro mengaku dianiaya oleh GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani pada Sabtu (17/12/2022).
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polresta Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan telah menerima aduan kasus ini.
Djohan menjelaskan, aduan kasus dugaan penganiayaan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Pada hakikatnya kita akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat," jelasnya dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Agus Susilo Muslich mengungkap penganiayaan yang dilakukan GKR Timoer Rumbai berupa dorongan dan tamparan.
Selain itu GKR Timoer Rumbai juga mengeluarkan perkataan kasar kepada seorang sentana dalem yang menjadi korban penganiayaan.
"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan Gusti Rumbai ke pihak kepolisian Resort Kota Surakarta," terangnya.
Mendengar dirinya dilaporkan, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mengaku siap jika mendapatkan panggilan dari polisi.
"Siap, sebagai warga negara yang baik, siap memberikan keterangan yang benar," ujarnya.
Menurutnya, laporan dugaan penganiayaan terlalu berlebihan dan ia mengancam akan melaporkan balik kasus ini.
"Saya juga punya sesuatu yang mengganjal, kenapa dia seperti itu, akan saya laporkan balik," tegasnya dikutip dari TribunSolo.com.
Kasus pencurian
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan laporan pencurian barang di Keraton Surakarta telah diterima.
"Laporan kemarin baru kita terima. Tentu kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujarnya.
Djohan Andika menyebut kasus pencurian telah berlangsung cukup lama dan tim penyidik akan fokus membuktikan kejadian pencurian terlebih dahulu.
"Kita harus membuktikan dulu, bahwa barang yang hilang itu benar milik dari yang yang pemiliknya. Nah makanya nanti kita akan periksa, menyelidiki dan klarifikasi kan untuk menentukan apakah yang barang-barang dugaan pencurian peristiwa lama. Jangan sampai nanti salah dalam tindakan kita," ungkapnya.
Setelah pembuktian kasus pencurian, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, akan ada kendala dalam menangani kasus pencurian ini karena tidak langsung dilaporkan.
Sementara itu, Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi mengatakan barang yang dicuri merupakan barang-barang pribadinya.
Selain itu ada juga barang peninggalan Paku Buwono XII yang juga dicuri, seperti benda berbahan perak atau kuningan.
"Untuk di tempat tinggal saya, tentunya yang hilang barang-barang pribadi saya, seperti perhiasan, gelang, kalung. Lalu ada jarik-jarik kuno yang ada di dalam kamar saya," ungkapnya pada Rabu (21/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Devi juga menambahkan barang-barang yang hilang dicuri ada yang harganya mencapai ratusan juta karena termasuk barang koleksi.
"Kalau barang seperti jarik kuno itu sudah masuk koleksi ya, harganya tidak bisa dipatok. Itu mungkin Rp 150 jutaan," terangnya.
Menurut Devi, kasus pencurian ini ia laporkan langsung karena terjadi di wilayahnya.
"Saya membuat laporan, perihal yang terjadi di Keputren. Kebetulan itu terjadi di wilayah pribadi saya, telah kemasukan maling," imbuhnya.
Kericuhan antara dua kubu di Keraton Solo
Terjadi kericuhan di dalam Keraton Kasunanan Solo, Jumat (23/12/2022) malam.
Kericuhan itu melibatkan kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi turun ke lokasi kejadian ketika mendapat laporan terjadi keributan di Keraton Solo.
"Siapa dengan siapa masih kami pastikan. Ya untuk memastikan kondisi di Keraton Solo baik-baik saja," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.
Ia mengatakan masih mendalami kejadian ini dan akan menindaklanuti jika ditemukan unsur pidana.
"Jika memang didapati kejadian yang mengarah ke pidana akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Namun, ia berharap kejadian ini dapat diselesaikan dengan mediasi antara kedua pihak.
Menurutnya, petugas masih memeriksa kericuhan ini, mulai dari jumlah korban hingga penyebab utama.
"Sampai dengan detik ini saya tidak bisa mengatakan berapa atau siapa korban luka luka atau tidak kami belum kami pastikan," terangnya.
Terkait ada dugaan polisi yang terlibat kericuhan, Iwan Saktiadi masih akan mendalaminya.
"Akan kita tindaklanjuti secata yuridis formal," tambahnya.
Sebagian artikel ini bersumber dari Tribun Jateng dan Tribun Solo