Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Disebut Alami Dilema Moral dan Hipomania, Sempat Cemas dan Takut setelah Tembak Brigadir J

Menurut ahli meringankan di persidangan, Bharada E mengalami dilema moral dan hipomania terkait kematian Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bharada E Disebut Alami Dilema Moral dan Hipomania, Sempat Cemas dan Takut setelah Tembak Brigadir J
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Menurut ahli meringankan di persidangan, Bharada E mengalami dilema moral dan hipomania terkait kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan tiga orang ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseno; Psikolog Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie; dan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Ketiganya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Dalam persidangan itu, Bharada E terungkap mengalami dilema moral dan hipomania.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut penjelasan dari para ahli terkait moral Bharada E:

Dilema Moral Bharada E Tembak Brigadir J

Romo Franz Magnis Suseno menilai, tidak seharusnya Bharada E disalahkan sepenuhnya dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Menurut Romo Magnis, dalam sisi etika moral, Bharada E dihadapkan kondisi bingung dan tak tahu harus berbuat apa ketika diperintahkan oleh atasannya.

Romo Magnis pun mengungkapkan, Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Ia menyebut, Bharada E berada dalam dua sisi saat mendapatkan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah

Di satu sisi, perintah menembak itu menyalahi etika dan moral.

Namun, kata Romo Magnis, di sisi lain ada budaya 'siap laksanakan' atas perintah atasan.

“Dia bingung, karena berhadapan dengan dua norma, yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan."

"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana,” jelasnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Bharada E Alami Hipomania

Sementara itu, Liza Marielly Djaprie menyebut adanya perubahan kondisi psikologis Bharada E pascakematian Brigadir J.

Pada assesment awal, Bharada E cenderung cemas dan takut.

Namun, pada assesment terakhir, Bharada E mengalami perubahan emosi.

"Ini kemudian emosi takut ini bertransformasi menjadi ada kecenderungan hipomania," ungkapnya dalam persidangan, Senin.

Baca juga: 11 Poin Penting Hasil Tes Psikologis Bharada E: Cenderung Patuh, Terbukti Jujur, Alami Hipomania

Liza menjelaskan, hipomania merupakan kondisi dimana seseorang terlihat sangat berenergi dan bersemangat, tak seperti biasanya.

"Jadi setelah takut, sepertinya kemudian Richard Eliezer itu memutuskan untuk 'Oke saya harus melakukan sesuatu atas kondisi ini'," terangnya.

Saat pertama kali bertemu, Liza mengatakan, Bharada E dalam kondisi cemas.

Kecemasan itu disebut Liza tergambar dari perilaku yang ditunjukkan Bharada E yakni banyak memainkan tangan dan menghindari kontak mata.

"Pada saat pertama bertemu itu, menurut pengamatan kondisinya masih sangat cemas."

"Jadi dia banyak sekali mainin tangan."

"Kemudian menjaga tidak ada kontak mata," papar Liza.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Seragam Ferdy Sambo Jadi Sebab Bharada E Semakin Tertekan saat Kejadian

Ahli Psikolog Klinis Dewasa, Liza Marielly Djaprie (tengah) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Ahli Psikolog Klinis Dewasa, Liza Marielly Djaprie (tengah) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E

Diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan moral Bharada E yang disebut taat beribadah namun tetap menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

"Terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya."

"Dalam fakta persidangan dari awal hingga sekarang ini tidak ada dendam pribadi antara terdakwa dengan korban (Brigadir J)"

"Tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Psikolog Klinis Ungkap Mekanisme Assesment Bharada E: Dua Analis Hanya Diberi Tahu Objek Inisial R

Atas pemaparan Jaksa, Romo Magnis menegaskan, dalam agama tidak pernah diajarkan dan diperbolehkan seorang umat membunuh umat yang lain.

Dalam peristiwa penembakan ini, menurut Romo Magnis, perbuatan yang dilakukan Bharada E hanya menuruti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali."

"Tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah, di mana seharusnya dia (pemberi perintah) tahu perintah itu tidak (untuk) dilaksanakan," kata Romo Magnis.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas