Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Perbandingan Rumah dari Negara antara Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Luas?

Berikut ini perbandingan antara rumah pemberian negara untuk Jokowi dan SBY sebagaimana dihimpun Tribunnews.com

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Baru Perbandingan Rumah dari Negara antara Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Luas?
BIRO PERS/CAHYO BRURI SASMITO
Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) di Istana Merdeka, Kamis (9/3/2017). Berikut perbandingan rumah baru dari negara untuk Jokowi dan SBY 

Diberitakan Kompas.com pada 29 Oktober 2016, rumah dari negara itu diserahkan kepada SBY pada 26 Oktober 2016.

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Kristian Erdianto/Kompas.com)

Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.

Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.

Pintu dan jendelanya berukuran besar.

2. Luas tanah rumah Jokowi 6 kali luas tanah rumah SBY

Berita Rekomendasi

Luas tanah rumah Jokowi diperkirakan enam kali lebih luas dari tanah rumah SBY.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono tidak mengungkap pasti luas tanah rumah Jokowi.

Namun, saat ditanya wartawan apakah luas tanah rumah Jokowi 9000 m2, Juliyatmono mengatakan luasnya lebih dari 9000 m2.

Penampakan tanah yang akan digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Penampakan tanah yang akan digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Google Maps)

Sementara luas tanah rumah SBY pernah diungkap SBY saat mengonfirmasi pemberitaan soal rumah dari negara yang ia terima.

SBY menyatakan, sesuai dengan peraturan, lantaran berada di DKI Jakarta, luas tanah rumahnya tersebut tidak lebih dari 1500 m2.

"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling."

"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," kata SBY pada 2 November 2016 silam, dikutip dari WartaKota

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas