Fakta Baru Perbandingan Rumah dari Negara antara Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Luas?
Berikut ini perbandingan antara rumah pemberian negara untuk Jokowi dan SBY sebagaimana dihimpun Tribunnews.com
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
![Fakta Baru Perbandingan Rumah dari Negara antara Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Luas?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pertemuan-jokowi-dan-sby_20170309_172131.jpg)
3. Nilai rumah Jokowi dan SBY
Dari sisi nilai rumah, berapa nilai rumah Jokowi maupun SBY?
Untuk rumah Jokowi, lantaran saat ini belum dibangun, belum diketahui nilai rumahnya.
Namun, pembelian tanahnya saja seluas sekitar 9000 meter, nilainya diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.
Perkiraan itu dihitung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan ke kas Pemkab Karanganyar sebesar Rp 5 miliar.
Nilai BPHTB itu diungkap Bupati Karanganyar Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022).
Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.
Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.
Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.
Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.
Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar.
Baca juga: Camat Colomadu Angkat Bicara Terkait Lokasi Hadiah Rumah dari Negara untuk Jokowi
Sementara untuk rumah SBY di Jakarta, hingga saat ini tidak diketahui pasti berapa nilainya.
Pihak Kementerian Sekretariat Negara maupun SBY tidak mengungkap nilai rumah itu.
Namun, pada 2016, sempat muncul rumor nilai rumah SBY itu mencapai Rp 300 miliar.
Soal rumor tersebut, SBY tidak mengklarifikasi soal nilai rumahnya.
Ia hanya mengklarifikasi soal luas tanah rumahnya dengan mengatakan luas tanah rumahnya tidak lebih dari 1500 m2 sesuai yang diatur dalam ketentuan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.