KY Agendakan Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi
Komisi Yudisial (KY) akan mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus suap penanganan perkara di MA yang saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini KY tengah mengusut dugaan pelanggaran etik atas kasus suap penanganan perkara yang menjerat sejumlah hakim agung hingga hakim yustisial MA.
Untuk Hasbi Hasan, diketahui sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara ini.
"Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY," ucap Wakil Ketua KY Taufiq MZ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," imbuh Taufiq.
Baca juga: KPK Telisik Komunikasi antara Jaksa Dodi dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Dengan ditahannya Edy, KPK kini telah membui setidaknya 14 orang di dalam perkara ini.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo.