Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KY Agendakan Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi

Komisi Yudisial (KY) akan mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KY Agendakan Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hakim Agung Takdir Rahmadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq MZ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.

Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Rekomendasi Untuk Anda

5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung

6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung

7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara

8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara

9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA

2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba

3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022 kemarin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas