Partai Ummat Sebut Ada Parpol Berupaya Gagalkan Proses Verifikasi Faktual Perbaikan di Sulut
Partai Ummat menyebut adanya upaya sebuah partai politik yang hendak menggagalkan proses verifikasi faktual perbaikan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya upaya sebuah partai politik yang hendak menggagalkan proses verifikasi faktual perbaikan.
Informasi ini, kata Mustofa, didapat dari pengurus dan kader partai Ummat yang wilayahnya sedang menjalani proses verifikasi faktual.
"Dari informasi pengurus dan kader partai di daerah-daerah yang sekarang ini sedang menjalani verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara, kami mendapatkan laporan bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus-menerus mengganggu jalannya verifikasi faktual," kata Mustofa dalam keterangannya, Senin (26/12/20222).
Lebih jauh, ia menyebut partai politik tersebut terindikasi melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu: Partai Ummat Tak Bisa Lagi Gugat KPU ke Bawaslu Jika Tetap TMS Setelah Verifikasi Ulang
Partai Ummat pun mengecam tindakan tersebut.
Partai Ummat mengaku tidak akan tinggal diam.
"Semua partai posisinya sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kalau bermanuver politik, bermanuverlah dengan sportif. Jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan," kata Mustofa.
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Mediasi Antara KPU dan Partai Ummat, Hasilkan Putusan Verifikasi Ulang
Diketahui, Partai Ummat mendapat kesempatan kembali untuk melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Kesempatan ini didapat imbas Partai Ummat mengadukan KPU ke Bawaslu dengan dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Bawaslu pun melakukan mediasi kepada dua pihak ini.
Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU mencapai titik kesepakatan.
Sehingga Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti tahapan proses verifikasi ulang.
Partai Ummat mulai memasuki proses verfak perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Proses verfak perbaikan ini berlangsung dari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) mendatang.
Hal ini berarti, Partai Ummat telah lolos dari proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang berlangsung dari 23 sampai 24 Desember 2022 lalu.