Rocky Gerung Kaitkan Penggeledahan Kantor Khofifah dengan Anies Baswedan, Ini Kata Ketua KPK
Firli merasa heran dengan pikiran Rocky karena apa yang dilakukan KPK selalu dibaca untuk menjegal langkah mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Menurutnya, suara Khofifah itu yang justru akan jadi penentu kemenangan Anies bila jadi disandingkan.
“Anies kan kalau saya pelajari statistik kecil-kecilan itu, kalau Anies dapat tiket, tiket itu mesti datang dari wilayah Jawa Timur. Elektabilitas Anies pasti akan di-supply Jawa Timur,” tuturnya.
Untuk memenangkan suara di Jawa Timur kata Rocky, Anies butuh sosok Khofifah.
“Kan Anies bisa memenangkan semua daerah. Kalau Jawa Timur dia enggak pegang, itu artinya enggak bisa jadi presiden. Jadi kira-kira itu intinya,” katanya.
4 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam lalu.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.
Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.