Ahli Meringankan Ferdy Sambo: Motif Penting untuk Buktikan Adanya Kesengajaan Membunuh
Ahli hukum pidana Elwi Danil menjelaskan soal bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif pembunuhan dalam perkara ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Dalam persidangan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menjelaskan soal bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif pembunuhan dalam perkara ini.
"Bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan motif dalam perkara ini?" tanya kuasa hukum terdakwa, Febri Diansyah.
Baca juga: Soal Saksi Ahli di Sidang Kasus Brigadir J, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Soal Subjektivitas
Menjawabnya, Elwi Danil menerangkan bahwa motif bukan jadi bagian inti dari delik perkara.
Delik dinilai bagian terpisah dari yang lain, dan tak perlu dibuktikan.
Namun dalam perkara yang memiliki unsur kesengajaan, motif jadi hal yang penting untuk membuktikan soal ada tidaknya kesengajaan tersebut.
"Bahwa motif bukanlah bagian inti delik, sehingga secara terpisah dengan yang lain, motif tidak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu yang tidak masuk akal ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat motif. Sehingga dengan demikian motif menjadi penting untuk membuktikan suatu kesengajaan," terang Elwi Danil.
Sehingga kata dia, jika Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif dalam perkara pembunuhan berencana, maka pembuktian soal kesengajaan juga tak bisa dibuktikan.
"Kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu artinya dia tidak mampu membuktikan motifnya, tapi membuktikan kesengajaannya," tuturnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.