Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J harus dibebaskan jika dakwaan JPU tak bisa dibuktikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuat-maruf-putri-candrawathi-ferdy-sambo-bripka-ricky-rizal.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dinilai harus bebaskan para terdakwa jika tidak bisa buktikan dakwannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembuktian yang dimaksudkan terkait jeratan pasal harus didukung dua alat bukti cukup.
Demikian disampaikan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Adapun saksi itu merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Awalnya, Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang bertanya soal pembuktian pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.
Khususnya, pemenuhan dua alat bukti yang cukup terhadap masing-masing unsur yang didakwaan.
Lalu, Elwi menyatakan bahwa rumusan pidana para terdakwa harus memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Pasalnya, hukum pidana menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana.
"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan 2 alat bukti," kata Elwi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana
Elwi menuturkan bahwa seluruh alat bukti tersebut harus dibuktikan secara konkrit dengan merujuk kepada delik yang dijerat kepada para terdakwa.
"Unsur kesengajaan 2 alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu 2 alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus 2 alat bukti. Meskipun pada akhirnya 2 alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu," ungkap Elwi.
Lebih lanjut, Elwi menambahkan jika nantinya persidangan tidak bisa buktikan dakwaan tersebut sesuai unsur elemen pidananya. Maka, para terdakwa harus divonis bebas.
"Apabila tadi harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti unsur elemennya, jika dalam fakta persidangan itu tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan tidakbisa dibuktikan apa konsekuensinya?" tanya Pengacara Sambo.
"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," jawab Elwi.
![Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada hari ini, Selasa (27/12/2022). Saksi tersebut merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saksi-meringankan-sambo-putri-00.jpg)