Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Kubu Sambo: Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Terdakwa yang bantu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J disebut tidak bisa dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Pidana Kubu Sambo: Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terdakwa yang membantu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut tidak bisa dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa yang membantu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut tidak bisa dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Demikian disampaikan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil. Adapun saksi itu merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Jika di dalam fakta persidangan, ternyata dari pelaku peserta tidak bisa dibuktikan adanya kehendak untuk menimbulkan akibat terhadang delik di antara pelaku peserta. Apa konsekunesinya?" tanya Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala kepada Elwi Danil dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Kalau dia tidak memilik kehendak yang sama untuk menimbulkan akibat dari suatu tindak pidana, tentu dia tidak bisa dikatakan sebagai telah turut serta melakukan tindak pidana tersebut," jawab Elwi Danil.

Ia menuturkan bahwa terdakwa yang membantu Sambo disebut tidak merupakan pelaku aktif yang melakukan pembunuhan berencana.

Pasalnya, kerjasama pembunuhan berencana harus secara aktif dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

"Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. Dalam arti kata, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Elwi menuturkan tidak melaporkan dan mencegah adanya kasus pembunuhan juga tidak bisa disebut turut terlibat pembunuhan berencana.

Pasalnya, mereka tak aktif dalam melakukan tindak pidaja pembunuhan.

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Seragam Ferdy Sambo Jadi Sebab Bharada E Semakin Tertekan saat Kejadian

Dia menambahkan bahwa dirinya memiliki alasan tersendiri untuk mendukung pernyataan tersebut.

Dia bilang, tidak azas legalitas dalam KUHP yang menyebutkan tidak melaporkan kejadian tindak pidana termasuk terlibat aktif.

"Kenapa saya berpendapat demikian? Karena yang pertama hukum pidana kita terikat azas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas