Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur
Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana ada tiga syarat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
![Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-970.jpg)
Menurutnya, tes poligraf merupakan mekanisme yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut.
Terutama terkait posisinya, apakah sebagai alat bukti atau barang bukti.
"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut."
"Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," katanya.
![Ahli Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil bersalaman dengan JPU di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/elwi-danil-di-sidang-sambo.jpg)
Oleh sebab itu, ia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.
"Seperti ada Perkap Polri yang mengatur dengan cara bagaimana yang diperiksa," kata Elwi.
Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, kalau seandainya dia diposisikan sebagai alat bukti, tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah. Harus dikesampingkan," pungkasnya.
Sebelumnya hasil tes poligraf terhadp Ferdy Sambo dkk telah disampaikan saksi ahli dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Dalam hal ini, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur.
Sementara hasil dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri berbohong, sedangkan Kuat Ma'ruf jujur dan terindikasi berbohong.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)