Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur

Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana ada tiga syarat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ahli Pidana Sidang Ferdy Sambo Jelaskan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Minimal Penuhi 3 Unsur
Istimewa
Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). Elwi Danil menjelaskan tiga unsur yang harus dipenuhi dalam kasus pembunuhan berencana. Elwi Danil menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana ada tiga syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan di sidang lanjutan hari ini, Selasa (27/12/2022).

Kubu Ferdy Sambo menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Elwi Danil dalam keterangannya, menjelaskan soal perbedaan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP.




Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut harus memiliki unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang. 

Namun, dalam Pasal 340 ada unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu. 

Elwi menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana jika memenuhi tiga unsur.

Baca juga: Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Dalam penelusuran berbagai literatur dan putusan-putusan hakim, terungkap yang dimaksud dengan direncanakan lebih dahulu minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat," kata Elwi, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTv

BERITA TERKAIT

Pertama, dalam proses pembunuhan berencana, kata Elwi, kehendak pelaku melakukan itu harus diputuskan dalam situasi tenang.

"Yang pertama adalah bahwa kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan secara tenang," tuturnya.

"Kemudian kedua, antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu, harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan, dan sebagainya, apakah dia akan kembali untuk tak melakukan kejahatan, artinya ada waktu yang cukup," lanjutnya.

Kemudian yang ketiga, pelaksanaan kehendak atau eksekusi tindakan pembunuhan itu dilakukan dalam keadaan tenang. 

"Ketiga, pelaksanaan kehendak itu harus juga dilaksanakan dalam suasana dan keadaan tenang," katanya.

Elwi Danil Bicara soal Hasil Tes Poligraf

Dalam kesaksiannya, Elwi juga menyampaikan terkait penggunaan lie detector berupa tes poligraf dalam kasus Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas