Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus obat sirup penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada ratusan anak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus obat sirup penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada ratusan anak.
Kali ini, identitas tersangka berinisial AR selaku direktur CV Samudra Chemical (SC).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan jumlah tersangka yang telah ditetapkan penyidik kini bertambah menjadi dua orang.
Keduanya kini masih dalam pencarian penyidik.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan Nurul, kedua tersangka juga kini telah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rinciannya, DPO dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.
Baca juga: Sambangi Ombudsman, Keluarga Kasus Gagal Ginjal Akut Minta Pemerintah Tetapkan KLB
"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," jelasnya.
Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 6 orang saksi tambahan yang terkait kasus tersebut.
Namun, dia tak merinci peran para saksi yang diperiksa.
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ujarnya.
Baca juga: Lima Kesalahpahaman Mengenai Vape, Termasuk Tudingan Penyebab Gagal Ginjal Akut
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Ancam Terbitkan DPO Kepada Bos Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka.
Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.
"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebab, pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.
"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.