Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya soal Penilaian Psikis Terdakwa Kasus Brigadir J, Ahli: Hakim Butuh Pengetahuan Psikologi

Saksi ahli yang meringankan Sambo dan Putri menyebut hakim juga perlu mempelajari ilmu psikologi untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ditanya soal Penilaian Psikis Terdakwa Kasus Brigadir J, Ahli: Hakim Butuh Pengetahuan Psikologi
YouTube Kompas TV
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Daniel, saat menjadi saksi ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). Saksi ahli yang meringankan Sambo dan Putri menyebut hakim juga perlu mempelajari ilmu psikologi untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Saksi ahli yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, menjelaskan hakim membutuhkan pengetahuan terkait ilmu psikologi ketika akan menganalisis kondisi psikis dari seluruh terdakwa kasus Brigadir J.

Selain itu, Elwi mengatakan pengetahuan ilmu psikologi tersebut juga berguna untuk memvonis apakah terdakwa yang bersangkutan bersalah atau tidak.

Hal ini disampaikannya saat sesi tanya jawab dengan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, di sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, Rasamala bertanya apakah hakim perlu dibantu oleh ahli psikologis dalam menentukan seorang terdakwa bersalah atau tidak dalam sebuah perkara, selain berasal dari alat bukti yang diperlihatkan di persidangan.

“Betul bahwa (pasal) 138 KUHAP (berbunyi), hakim dengan keyakinannya berdasarkan bukti yang cukup melakukan penilaian apakah (terdakwa) bersalah atau tidak.”

“Tetapi, dalam mendukung keyakinan (hakim) tersebut, apakah mungkin dibantu dengan pengetahuan psikologis karena ini berkaitan dengan sikap batin, emosional."

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan

"Apakah mungkin kemudian hakim dibantu lewat bukti psikologi untuk melakukan penilaian soal keadaan kejiwaan si pelaku yang kemudian didakwakan dalam satu perkara (pasal) 340 (KUHP)?” tanya Rasamala, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Elwi menegaskan bahwa dalam membuat keputusan, hakim perlu adanya keterangan dari ahli psikologi untuk menguatkan putusan yang akan diambil.

Kendati demikian, dirinya juga mengatakan hakim perlu mempelajari ilmu psikologi untuk mengetahui kondisi psikis dari terdakwa.

Elwi pun mencontohkan, hakim di Amerika Serikat (AS) mempelajari ilmu tersebut agar mengetahui apakah terdakwa berbohong atau tidak dalam persidangan.

“Mengenai masalah aspek psikologi itu, sebenarnya hakim itu sendiri orang yang juga sebenarnya bisa memahami aspek psikologi itu.”

“Bahkan di negara-negara yang sistem peradilan pidana-nya sudah sedemikian maju seperti di Amerika, itu hakimnya belajar psikologi."

"Dia sebenarnya tahu apakah orang ini (terdakwa) berbohong atau tidak,” jelasnya.

Ahli Kubu Sambo: Motif Bukan Inti Pengungkapan Kejahatan

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada hari ini, Selasa (27/12/2022). Saksi tersebut merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada hari ini, Selasa (27/12/2022). Saksi tersebut merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas