Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya soal Penilaian Psikis Terdakwa Kasus Brigadir J, Ahli: Hakim Butuh Pengetahuan Psikologi

Saksi ahli yang meringankan Sambo dan Putri menyebut hakim juga perlu mempelajari ilmu psikologi untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ditanya soal Penilaian Psikis Terdakwa Kasus Brigadir J, Ahli: Hakim Butuh Pengetahuan Psikologi
YouTube Kompas TV
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Daniel, saat menjadi saksi ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). Saksi ahli yang meringankan Sambo dan Putri menyebut hakim juga perlu mempelajari ilmu psikologi untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa. 

Pada kesempatan yang sama, Elwi juga menjelaskan motif sebuah tindak pidana bukan inti dari pengungkapan.

Hal ini disampaikannya saat ditanya oleh Rasamala terkait penting atau tidaknya pengungkapan motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?” tanya Ramasala.

Menanggapi pertanyaan Rasamala, Elwi menjawab bahwa fungsi diungkapkannya motif dalam suatu perkara adalah untuk mengetahui alasan melakukan tindakan kejahatan.

“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu unutk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” jawab Elwi.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah Hajar

Kendati demikian, dirinya menjelaskan motif bukan bagian inti dari tindak kejahatan.

Hal tersebut lantaran tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah persidangan adalah apakah adanya unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar pidana.

“Akan tetapi, kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit."

Berita Rekomendasi

"Akan tetapi, ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.”

“Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkappkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan,” paparnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 ke 1 KUHP.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Serang Bharada E: Justice Collaborator Itu Nilai Keterangannya Tak Berbeda

Selain keduanya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga didakwa serta dijerat pasal yang sama.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus obstruction of justice terkait proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidair pasal 33 subsider pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas