Ditanya soal Penilaian Psikis Terdakwa Kasus Brigadir J, Ahli: Hakim Butuh Pengetahuan Psikologi
Saksi ahli yang meringankan Sambo dan Putri menyebut hakim juga perlu mempelajari ilmu psikologi untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Saksi ahli yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, menjelaskan hakim membutuhkan pengetahuan terkait ilmu psikologi ketika akan menganalisis kondisi psikis dari seluruh terdakwa kasus Brigadir J.
Selain itu, Elwi mengatakan pengetahuan ilmu psikologi tersebut juga berguna untuk memvonis apakah terdakwa yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Hal ini disampaikannya saat sesi tanya jawab dengan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, di sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Awalnya, Rasamala bertanya apakah hakim perlu dibantu oleh ahli psikologis dalam menentukan seorang terdakwa bersalah atau tidak dalam sebuah perkara, selain berasal dari alat bukti yang diperlihatkan di persidangan.
“Betul bahwa (pasal) 138 KUHAP (berbunyi), hakim dengan keyakinannya berdasarkan bukti yang cukup melakukan penilaian apakah (terdakwa) bersalah atau tidak.”
“Tetapi, dalam mendukung keyakinan (hakim) tersebut, apakah mungkin dibantu dengan pengetahuan psikologis karena ini berkaitan dengan sikap batin, emosional."
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan
"Apakah mungkin kemudian hakim dibantu lewat bukti psikologi untuk melakukan penilaian soal keadaan kejiwaan si pelaku yang kemudian didakwakan dalam satu perkara (pasal) 340 (KUHP)?” tanya Rasamala, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Elwi menegaskan bahwa dalam membuat keputusan, hakim perlu adanya keterangan dari ahli psikologi untuk menguatkan putusan yang akan diambil.
Kendati demikian, dirinya juga mengatakan hakim perlu mempelajari ilmu psikologi untuk mengetahui kondisi psikis dari terdakwa.
Elwi pun mencontohkan, hakim di Amerika Serikat (AS) mempelajari ilmu tersebut agar mengetahui apakah terdakwa berbohong atau tidak dalam persidangan.
“Mengenai masalah aspek psikologi itu, sebenarnya hakim itu sendiri orang yang juga sebenarnya bisa memahami aspek psikologi itu.”
“Bahkan di negara-negara yang sistem peradilan pidana-nya sudah sedemikian maju seperti di Amerika, itu hakimnya belajar psikologi."
"Dia sebenarnya tahu apakah orang ini (terdakwa) berbohong atau tidak,” jelasnya.
Ahli Kubu Sambo: Motif Bukan Inti Pengungkapan Kejahatan
Pada kesempatan yang sama, Elwi juga menjelaskan motif sebuah tindak pidana bukan inti dari pengungkapan.
Hal ini disampaikannya saat ditanya oleh Rasamala terkait penting atau tidaknya pengungkapan motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?” tanya Ramasala.
Menanggapi pertanyaan Rasamala, Elwi menjawab bahwa fungsi diungkapkannya motif dalam suatu perkara adalah untuk mengetahui alasan melakukan tindakan kejahatan.
“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu unutk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” jawab Elwi.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah Hajar
Kendati demikian, dirinya menjelaskan motif bukan bagian inti dari tindak kejahatan.
Hal tersebut lantaran tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah persidangan adalah apakah adanya unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar pidana.
“Akan tetapi, kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit."
"Akan tetapi, ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.”
“Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkappkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan,” paparnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 ke 1 KUHP.
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Serang Bharada E: Justice Collaborator Itu Nilai Keterangannya Tak Berbeda
Selain keduanya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga didakwa serta dijerat pasal yang sama.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus obstruction of justice terkait proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidair pasal 33 subsider pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi